kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Korban pembunuhan dalam pesawat dapat ajukan perdata


Minggu, 20 Februari 2011 / 10:15 WIB
Korban pembunuhan dalam pesawat dapat ajukan perdata
ILUSTRASI. Infrastruktur Gas Bumi: Petugas megontrol ikatan tali pada pipa penyaluran gas bumi di area Indonesia Power PLTGU Tambak Lorok, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Jumat (14/3/2014). Penyaluran gas bumi dari Kepodang ke PLTGU Tambak Lorok aka


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi PT Garuda Indonesia terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbangan Munir Said Thalib ke Belanda.

Hal ini dinilai dapat menjadi preseden perlindungan korban dan konsumen. Pasalnya, penerbangan sipil tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang dapat menganggu pelayanan penerbangan yang aman dan baik terhadap penumpang. "Inilah yang bisa menjadi contoh gerakan konsumen dan korban," kata koordinator Komite Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM), Choirul Anam akhir pekan lalu.

Menurut Choirul, penerbangan sipil tidak boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu pelayanan penerbangan, termasuk operasi intelijen sekalipun. Selain itu, menurutnya, berdasarkan investigasi internal Garuda Indonesia sendiri, terhadap penerbangan GA-974 Jakarta - Belanda, telah disimpulkan bahwa terdapat pelayanan kurang baik dalam penerbangan pada 7 September 2004 tersebut.

"Gugatan Munir yang diajukan oleh Suciwati ini bisa menjadi sebuah inspirasi," ujar Choirul. Ia menambahkan terkait dengan kepentingan korban, putusan kasasi ini dapat menjadi preseden, bahwa korban pembunuhan terorganisir atau masuk kategori pelanggaran HAM dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata. "Gerakan korban selama ini belum menyentuh hal-hal yang sifatnya keperdataan," ucap Choirul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×