Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Dalam UU No 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang".
Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Baca Juga: 232 Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat bantuan insentif pemerintah
Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo), Muhammad Risal pun menanggapi positif syarat baru dalam pembentukan koperasi tersebut.
"Terkait dengan point jumlah minimal pendirian koperasi yaitu 9 orang, kami menganggap tersebut positif dan sepakat tuk hal tersebut, sebab hal itu dapat memudahkan kepada generasi muda untuk memilih badan hukum koperasi dalam merintis usahanya," jelas Risal kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Aturan baru tersebut dinilai Kopindo membawa semangat agar tren kolaborasi milenial saat ini dapat dilembagakan dalam wadah koperasi. Selama ini Risal melihat sebenarnya milenial cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.
"Di saat mereka mau mendirikan sendiri koperasi, kadang merasa terlalu ribet, karena harus mengumpulkan minimal 20 orang," kata Risal.
Selain itu, Kopindo melihat dengan dilibatkannya koperasi pada hampir semua sektor usaha, seperti sektor kehutanan, sektor energi listrik, sektor pariwisata dan lainnya, menjadi semangat positif dari UU No 11 tahun 2020 klaster Koperasi dan UMKM kepada kemajuan koperasi di masa mendatang.
Baca Juga: Sederet kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja dari perizinan hingga perluas pasar
Risal berharap ke depan koperasi dapat diberikan beberapa kemudahan dan kelonggaran. Hal itu berkaca dari aktivitas bisnis koperasi yang langsung bersentuhan dengan tantangan masyarakat terbawah. Dimana koperasi berorientasi pada distribusi kesejahteraan, bukan mengakumulasi.
"Mungkin perlu diberikan kelonggaran atau insentif pajak, diberikan perlakukan khusus untuk sektor -sektor usaha yang menyangkut kepentingan banyak orang, akses permodalan untuk koperasi lebih di permudah," ujar Risal.
Selanjutnya: Ini dia aturan pembentukan koperasi di UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News