kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Koperasi Merah Putih Dapat Kredit Rp 3 Miliar, Tapi Pencairannya Tergantung Kelayakan


Rabu, 30 Juli 2025 / 06:05 WIB
Koperasi Merah Putih Dapat Kredit Rp 3 Miliar, Tapi Pencairannya Tergantung Kelayakan
ILUSTRASI. Program Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapat kredit dari bank Himbara, tapi pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi.ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memang sudah mendapatkan dukungan kebijakan, namun pelaksanaannya tidak bisa otomatis langsung berjalan.

Budi menjelaskan, salah satu kebijakan yang diberikan yakni pinjaman Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada setiap Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Memang sudah mendapatkan dukungan kebijakan, termasuk komitmen pembiayaan Rp 3 miliar per koperasi dari bank Himbara. Namun, pelaksanaannya tetap bertahap dan terukur. Tidak serta merta langsung bisa jalan otomatis,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (28/7).

Baca Juga: Pembiayaan Spesial Koperasi Merah Putih

Budi mengungkapkan, Kopdes Merah Putih itu masih memerlukan beberapa tahapan teknis seperti penyusunan rencana bisnis koperasi, penilaian kelayakan usaha (business feasibility) oleh pihak bank.

Lalu, penyesuaian dengan regulasi yang ada, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Jadi, saat ini kita sedang dalam masa transisi dari deklarasi ke tahap operasional, dengan tetap mengawal kesiapan kelembagaan koperasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ungkapnya.

Budi menuturkan, skema kredit Kopdes Merah Putih tidak menggunakan agunan konvensional seperti pinjaman komersial biasa. Di mana, pencairan pembiayaan dari bank Himbara mensyaratkan adanya surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurutnya, surat itu harus menyatakan kesanggupan menggunakan Dana Desa untuk memastikan keberlangsungan koperasi apabila menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.

Baca Juga: Dukung Koperasi Merah Putih, Sri Mulyani Akan Suntik Dana SAL kepada Empat Bank BUMN

“Namun, ini bukan berarti Dana Desa menjadi jaminan langsung atau agunan fisik. Mekanisme ini lebih bersifat sebagai komitmen fiskal dan bentuk tanggung jawab desa terhadap program yang dijalankan bersama,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Budi, PMK 49/2025 juga memberi kewenangan kepada bank penyalur untuk menetapkan syarat tambahan, sesuai prinsip kehati-hatian.

Artinya, kata dia, meskipun plafon pembiayaan telah ditentukan yakni Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6%, pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi secara kelembagaan dan bisnis, sesuai evaluasi masing-masing bank.

“Skema ini dirancang agar koperasi tetap dapat mengakses pembiayaan dengan syarat yang lebih inklusif, tanpa membebani desa secara langsung, tapi juga tetap menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan program,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kalender Ekonomi Forex Hari Ini (30 Juli 2025), Data Inflasi AS dan Bunga Kanada

Menarik Dibaca: Hari Terakhir! Promo HokBen x Maybank, Beli Irodori Bento 1 atau 3 Cuma Rp 12.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×