kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi ingin modernisasi, ini 17 rekomendasinya


Sabtu, 15 Juli 2017 / 21:19 WIB
Koperasi ingin modernisasi, ini 17 rekomendasinya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

MAKASSAR. Kongres Koperasi Ke-3 menghasilkan 17 rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi ini dibacakan oleh ketua Penasihat Dekopin Burhanudin Abdullah kepada Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Jumat malam di Makassar (14/7).

Beberapa poinnya mencakup penguatan koperasi dari sisi regulasi, permodalan, dan teknologi. Bahkan, Dewan Koperasi Indonesia meminta anggaran dengan bobot yang sama seperti untuk pendidikan dan pertahanan untuk memperkuat koperasi.

Simak 17 rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perlu adanya upaya strategis dan sistematik bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi secara vertikal koperasi berbasis IT sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi.

2. Gerakan koperasi segera melakukan konsolidasi strategi bisnis, permodalan, dan penembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi memiliki daya saing.

3. Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha lainya yakni BUMN dan swasta untuk secara bersama-sama untuk memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi kita.

4. Memerpukat koperasi yang bergerak di sektor ril di bidang pertanian termasuk merevitalisasikan KUD dalam mengerakan usaha pertanian dan menunjang ketahanan pangan dan energi di pedesaan.

5. Mempercepat terwujudnya bank koperasi dengan menempatkan koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit sebagai tulang punggung sehingga bank koperasi menjadi milik bank koperasi

6. Mendesak seluruh elemen gerakan koperasi di legislatif untuk merencanakan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN menjadikan koperasi sebagai pilar negara.

7. Gerakan koperasi segera membuat rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi, khusus bagi koperasi sektor simpan pinjam.

8. Mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU perkoperasian. Serta mengamandemen UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya yang berkaitan dengan status pelembagaan BUMDes berbadan hukum koperasi untuk menjamin demografi dan kedaulatan ekonomi desa. Mengamandemen UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara supaya kementerian koperasi dikembalikan sebagai fungsi kementerian teknis.

9. Mendesak pemerintah melakukan pemutihan dan penghapusan kredit usaha tani. Selanjutnya mempertegas aturan kepemilikan aset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah.

10. Mendesak pemerintah melakuan redistribusi aset terutama lahan yang dikuasai oleh kologmerat dan perusahaan tertentu kearah kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi.

11. Mendesak pemerintah dan DPR untuk melaukan realokasi anggaran untuk pembangunan ekonomi melalui koperasi supaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan dan kesehatan, karena perekonomian suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk menghidupkan tri sakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawa Cita Jokowi.

12. Pemerintah wajib memfasilitasi sistem pendidikan yang mampu membangun karakter dan meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi Indonesia melalui pendidikan formal serta non-formal.

13. Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan koperasi dalam mewujudkan sistem logistik dan distribusi kebutuhan pokok dan sarana produksi sebagai hak ekslusif bagi koperasi untuk menstabilkan pasokan dan harga .

14. Mendrong pemerintah melakukan amandemen atas peraturan perundang-undangan atas perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi koperasi.

15. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) kepada koperasi perikanan dan nelayan sebagai terwujudkan kedaulatan perekonomi nelayan.

16. Mendukung dan memanfaatkan program pemerintah membangun tol laut yang menjadikan kegiatan usaha pelayanan rakyat yang digerakan koperasi sebagai bagian integral dari poros maritim nusantara dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar kawasan.

17. Dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembagian pendapatan masyarakat, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan kebijakanpembatasan kegiatan ritel modren nonkoperasi baik berdasarkan kewilayahan atau kewajiban kemitraan dengan koperasi.

Selanjutnya, rekomendasi sekaligus komitmen Kongres Koperasi ke-3 ini diserahkan kepada Menkop Prayoga yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Asal tahu saja, kongres koperasi ke-3 dihadiri oleh 1.000 anggota yang merupakan pengerak koperasi yang tersebar dari Sabang sampau Merauke. Juga dihadari oleh mitra koperasi dan perguruan tinggi. Sebelumnya, Kongres Koperasi dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan hari koperasi ke-70 di Lapangan Karebosi, Makassar pada Rabu (12/7).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×