kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gaet Dekopin, KPPU awasi kemitraan koperasi


Rabu, 12 Juli 2017 / 19:37 WIB
Gaet Dekopin, KPPU awasi kemitraan koperasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) guna mengawasi pelaksanaan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

Penandatanganan itu diteken keduanya di Makassar, Rabu (12/7). Yang mana, didasari pada kesamaan cara pandang dari dua belah pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha. Serta, memperkuat dan kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Apalagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan mengatakan, KPPU memiliki peran optimalisasi fungsi pengawasan usaha di tanah air.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan implementasi kemitraan tersebut, KPPU harus bersinergi dengan semua elemen. Salah satunya, dengan Dekopin yang selama ini menjadi wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia.

"Sinergi KPPU dan Dekopin akan memberi dampak positif bagi upaya percepatan terciptanya kemitraan yang sehat" ungkap Syarkawi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (12/7).

KPPU mencatat, struktur jumlah pelaku usaha Indonesia 99% adalah usaha kecil dan mikro, sedangkan 1% dalam kategori menengah dan besar. Dari komposisi tersebut dinilai, jumlah pelaku usaha yang telah melakukan kemitraan berjumlah kurang dari 10%.

Sehingga, tentunya berpotensi menimbulkan ketimpangan antara usaha kecil dan mikro dengan menengah dan besar. Dengan melalui jaringan kerja Dekopin inilah diyakini akan menjadi kolaborasi yang efektif untuk mereduksi ketimpangan ekonomi tersebut.

"Ketika KPPU dan Dekopin dapat bersama-sama mengawal implemetasi kemitraan yang sehat, Koperasi dan UMKM tidak lagi hanya dijadikan segmentasi pasar pelaku usaha besar. Melainkan menjadi mitra usaha yang sesungguhnya bagi pelaku usaha besar untuk meningkatkan daya saingnya di pasar yang semakin terbuka lebar, kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan, dengan prinsip tumbuh bersama," tutup Syarkawi.

Selanjutnya, guna merealisasikan Nota Kesepahaman ini secara teknis KPPU dan Dekopin sepakat untuk segera membentuk Satuan Tugas yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×