Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
MAKASSAR. Untuk mengembalikan fungsi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, pemerintah berjanji untuk melakukan revitalisasi. Untuk itu pemerintah berjanji untuk memberikan konsesi lahan seluas 12,7 juta hektare (ha) kepada institusi berbentuk koperasi atau sejenisnya. Langkah ini juga dilaksanakan untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, konsesi lahan ini akan diberikan kepada koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pondok pesantren yang memiliki kemampuan manajemen untuk pemanfaatan lahan konsesi tersebut.
Untuk itu Jokowi mengajak seluruh anggota koperasi agar mengukuhkan kembali semangat reformasi koperasi sehingga dapat mengikuti perubahan global yang cepat. "Bukan negara besar yang mengalahkan negara kecil. Bukan lagi negara kaya mengalahkan negara miskin. Tapi negara yang bergerak dengan cepatlah yang akan mengalahkan negara yang lambat," ungkap Jokowi, Selasa (12/7).
Jokowi meminta penggerak koperasi tidak takut bersaing dengan pelaku usaha lain. Sebab, ia yakin kekuatan koperasi masih relevan dalam perekonomian nasional dan global. Pentingnya peran koperasi ini yang membuat Jokowi memasukkan koperasi dalam program reforma agraria, termasuk program perhutanan sosial.
Dengan langkah ini diharapkan koperasi bisa hidup lagi. Sebab selama ini keberadaan koperasi di Tanah Air memang memprihatinkan. Pasalnya, dari 206.000 koperasi yang terdaftar di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), hanya 72,81% saja atau sebanyak 150.000 koperasi yang aktif.
Menurut Sekretariat Jenderal (sekjen) Dekopin Hanafi Sulaiman, banyaknya koperasi yang tidak aktif memiliki dua indikasi, yakni koperasi tidak menjalankan peran dan fungsinya dengan benar atau koperasi tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga ditinggalkan oleh anggota.
Agar dapat meningkatkan jumlah koperasi di Indonesia, Dekopin bersama pemerintah akan melakukan reformasi. Hanafi melihat terdapat beberapa alasan mengapa ribuan koperasi bertumbangan di Tanah Air. Pertama, partisipasi anggota yang minim karena koperasi tak lagi dianggap menyejahterakan.
Kedua, setelah diterapkannya otonomi daerah, pembinaan koperasi tidak lagi jadi fokus pemerintah pusat. Ketiga koperasi hanya identik dengan koperasi pembiayaan atau simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News