kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kontraktor migas RJTMI pailit


Rabu, 07 Desember 2016 / 17:16 WIB
Kontraktor migas RJTMI pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (RJTMI) harus berakhir dengan pailit. Mayoritas kreditur enggan memberikan perpanjangan masa PKPU dan menolak proposal perdamaian kontraktor minyak dan gas (migas) tersebut.

Dalam rapat kreditur, Rabu (7/12) awalnya RJTMI memberikan hasil revisi proposal perdamaian kepada seluruh kreditur. Meski begitu, para kreditur masih menilai proposal tersebut masih jauh yang diharapkan.

Pasalnya, RJTMI tidak menjelaskan secara detail terkait sumber pendanaan yang digunakan untuk membayar. Apalagi, diketahui saat ini RJTMI tak memiliki proyek apa-apa. Selain itu, para kreditur konkuren juga menilai pembayaran selama 10 tahun terlalu lama.

Salah satu pengurus PKPU RJTMI Luhut M. Ompusunggu mengatakan, dari 25 kreditur konkuren yang hadir dan menyetujui perpanjangan PKPU hanya lah 32% sementara sisanya tidak setuju.

Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat Pasal 289 ayat 1a dan 1b UU Kepailitan dan PKPU, meski seluruh kreditur separatis menyetujui perpanjangan.

Nah, setelah melakukan voting perpanjangan, maka tim pengurus saat itu juga melakukan voting lanjutan atas proposal perdamaian. Hasilnya pun sama, mayoritas kreditur tidak menyetujuinya.

"83% dari suara kreditur separatis dan 88% suara kreditur konkuren sepakat untuk tidak setuju," kata Luhut. Maka dengan begitu berdasarkan Pasal 281 ayat 1a dan 1b UU Kepailitan dan PKPU, RJTMI telah pailit dengan segala akibat hukumnya.

Adapun hasil tersebut akan disahkan oleh majelis hakim pada 13 Desember nanti. Sekadar tahu saja, dalam PKPU utang RJTMI mencapai Rp 358,78 miliar. Rinciannya, kreditur separatis Rp 177,34 miliar dan kreditur konkuren Rp 181,44 miliar.

Kreditur separatis itu adalah Bank Maybank Indonesia dan PT Capitalinc Finance dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 147,75 miliar dan Rp 29,59 miliar.

Mengenai hasil voting tersebut, kuasa hukum RJTMI Joko Dharmojo menyayangkan sikap para kreditur yang tak mau memberikan nafas kepada kliennya. Padahal, pihaknya sudah memiliki iktikad baik untuk membayar.

Joko klaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pembayaran seperti mencari klien atau mencari investor. Diakuinya, keadaan industri migas yang terpuruk juga menjadi tekanan tambahan ke perusahaan.

Sekadar informasi, gagal bayarnya RJTMI kepada para krediturnya berawal dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang merupakan 51% pemegang saham perusahaan pada 2012-2013 mengalami permasalahan manajemen dengan partner business dan default.

Hal tersebut membuat pemegang saham lama melakukan corporate action untuk mengambil alih kembali perusahaan. Sehingga, permasalahan itu harus ditanggung dan menjadi beban (carry over).

Joko bilang, saat ini aset perusahaan hanya berupa rig yang berada di Muara Badak, Kalimantan Timur. "Namanya juga kontraktor asetnya hanya alat pengeboran dan alat-alat itu telah dijaminkan kepada kreditur separatis," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×