kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bhineka Karya Manunggal pailit, kurator bertindak


Senin, 31 Oktober 2016 / 19:10 WIB
Bhineka Karya Manunggal pailit, kurator bertindak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan tekstil yang masuk dalam Guna Grup, PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) harus bersiap aset-asetnya berpindah ke tangan tim kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Salah satu kurator PT BKM Widia Gustiwardini mengatakan, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan sudah tak memiliki kewenangan terhadapnya aset-asetnya. Meski begitu, saat ini pihaknya belum mengetahui betul aset PT BKM.

"Kami baru ditunjuk menjadi kurator jadi belum tahu pasti aset-aset perusahaan karena belum ada bukti atau dokumen terkait hal itu," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (31/10). Setelah adanya putusan pailit ini tim kurator akan segera mencari aset-aset debitur.

Pihaknya pun menghimbau, PT BKM bisa menjalani proses ini secara kooperatif baik memberikan dokumen terkait aset, demi kepentingan para kreditur. Nantinya, setelah dinyatakan pailit aset perusahaan akan dilelang untuk membayar seluruh tagihan.

Widia pun berharap aset tersebut nantinya bisa menutupi seluruh tagihan. "Tapi tetap nanti pembagian dari hasil penjualan aset akan dibagikan berdasarkan tingkatan krediur mulai dari preferen, separatis dan konkuren," jelas dia.

Sekadar tahu, PT BKM diputus pailit lantaran berdasarkan hasil voting lalu PT Bank Negara Indonesia Tbk, satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) yang tidak menyetujui perpanjangan PKPU tetap.

"Menerima laporan dari tim pengurus dan menyatakan PT BKM dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap ketua majelis hakim Jamalludin Samosir dalam amar putusannya, Senin (31/10).

Adapun berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur yang diadakan pekan lalu, majelis hakim menilai memang PT Bank Negara Indonesia Tbk tidak menjadi satu-satunya pihak yang tidak menyetujui perpanjangan PKPU tetap PT BKM.

Perpanjangan tersebut diajukan debitur untuk menyempurnakan kembali proposal perdamaian. "Awalnya, PT BKM meminta perpanjangan 90 hari tapi para kreditur hanya mengabulkan 30 hari, meski begitu kreditur separatis masih tidak menyetujui," tambah Jamalludin.

Sekadar tahu saja, dalam rapat tersebut dihadiri oleh 45 kreditur dari 70 kreditur yang terdaftar. Kreditur yang hadir mewakili 15.386 hak suara. Adapun Bank BNI merupakan pemegang hak suara terbesar dengan nilai tagihan Rp 565,4 miliar dari seluruh tagihan yang mencapai Rp 700 miliar.

Nah, dengan tidak setujuinya perpanjangan oleh Bank BNI maka majelis berpendapat hasil voting itu tidak memenuhi Pasal 229 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun dalam putusannya, majelis menjelaskan pihak bank tidak mau menyetujui perpanjangan PKPU tetap lantaran dinilai proposal perdamaian itu tidak ada perubahan yang signifikan. Sebab, PT BKM masih belum mengakui tagihan tanpa jaminan (konkuren) sebesar Rp 63 miliar dalam perjanjian perdamaiannya. Padahal, tagihan tersebut telah tercatat dalam daftar tagihan tetap pengurus PKPU.

Kemudian perusahaan juga meminta untuk menghentikan denda dan bunga dari utang pokoknya. Padahal, daftar piutang tetap yang memuat tagihan separatis dan konkuren Bank BNI sudah diakui hakim pengawas.

Total tagihan kreditur berkode BBNI Rp 565,4 miliar. Tagihan tersebut terdiri dari sifat konkuren senilai Rp63,1 miliar dan separatis atau terdapat jaminan sebesar Rp 502,3 miliar. Sekadar tahu saja, dalam proposal perdamaiannya PT BKM memang hanya mengakui utang separatis dari Bank BNI yangmana, akan dicicil selama 72 bulan dari 2017 hingga 2022.

Dihubungi secara terpisah Direktur PT BKM Manhendro bilang pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mengikuti proses kepailitan secara kooperatif. Meski begitu, pihaknya masih menyayangkan langkah Bank BNI hang menolak perpanjangan PKPU tetap. "Padahal tagihan Bank BNI itu telah dijaminkan berdasarkan UU," terangnya.

Untuk kedepannya dirinya masih akan konsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukum. Menurut Mahendro, aset perusahaan masih potensial hntuk membayar seluruh tagihan kreditur. "Kalau dilelang dengan harga lelang dan hak tanggungan maka nilai bisa menutupi seluruh tagihan," akunya. Adapun aset perusahaan ada berupa tanah yang berlokasi di Citereup dan Karawang, sejumlah mesin dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×