kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sojitz Indonesia ajukan pailit GPI


Jumat, 18 November 2016 / 18:05 WIB
Sojitz Indonesia ajukan pailit GPI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Sojitz Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Perkasa Investindo (GPI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. GPI sudah tak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih meski telah ditagih dua kali lewat surat peringatan (somasi).

PT Sojitz Indonesia bergerak pada bidang perdagangan umum seperti produk plastik dan bahan kimia yang berkantor pusat di Jakarta.  Kuasa hukum Sojitz Indonesia Johannes C. Sahetapy-Engel menjelaskan utang tersebut sudah tak dibayarkan GPI sejak 2013.

Utang timbul berdasarkan jual beli Polyanionic Cellulose pada 14 November 2012. Nilai utang sebesar US$ 72.882 yang berupa utang pokok dan denda.

Utang tersebut berawal pada pembelian 24 April 2013, Sojitz memperoleh Polyanionic Cellulose berdasarkan pesanan pembelian dan perjanjian dari India dan langsung mengirimkannya kepada GPI di Jakarta.

"Pengiriman tesebutpun telah diterima termohon (GPI) pada 2 Mei 2013," tulis Johannes dalam berkas yang diterima KONTAN, Jumat (18/11). Nilai dari pengiriman tersebut sebesar US$ 51.700. Rinciannya, US$ 47.000 adalah pembayaran pokok dan US$ 4.700 sebagai PPN 10% pembelian terhadap pembelian.

Pembayaran tersebut pun seharusnya dilakukan GPI pada 1 Juli 2013 sesuai dengan tanggal jatuh tempo berdasarkan tagihan. Meski begitu, hingga kini hal tersebut belum terpenuhi seluruhnya. Dimana, terhadap total utang tersbeut GPI baru membayar sebesar US$ 4.700 yang merupakan tagihan pajak.

"Pembayaran pun dilakukan setelah pemohon melayangkan surat somasi pertama," tambah Johannes. Selanjutnya, pada 30 Maret 2015 dan 31 Maret 2016 Sojitz kembali melayangkan somasi untuk membayar secara penuh tapi tak kunjung dilakukan GPI.

Sehingga, Sojitz mengklaim hal itu membuktikan telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan tagihan dan somasi permintaan pembayaran. Dalam permohonannya juga, Sojitz menyertakan kantor pelayanan pajak sebagai kreditur lain.

Alasannya, GPI merupakan perusahaan yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak ke kantor pelayanan pajak. Sehingga lazim jika GPI memiliki utang kepada kantor pelayanan pajak. Besaran tagihannya pun juga tak dicantumkan.

Dengan demikian, Johannes pun menilai permohonannya ini telah sesuai dengan UU No. 37/2004 tetang Kepailitan dan PKPU. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkannya.

Dalam perkara ini juga, ia merekomendasikan Boby Rahman Manalu dan Rudi Setiawan sebagai tim kurator jika permohonan ini dikabulkan. Adapun perkara ini terdaftar 51/Pdt.Sus Pailit/2016/PN Pn.Jkt.Pst dan sudah memasuki sidang pertama Kamis (17/11).

Kendati begitu, dalam sidang itu pihak GPI tak hadir tanpa alasan. Sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan (24/11) untuk kembali memanggil pihak GPI.

Sekadar informasi, Sojitz merupakan perusahaan Multinasional asal Jepang. Sementara PT Global Perkasa Investindo merupakan perusahaan milik Marzuki Alie yang bergerak di bidang besi baja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×