Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perjanjian perdamaian PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang telah disepakati dengan para krediturnya terancam batal.
Pasalnya, salah satu kreditur yakni PT Bank Panin Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. Bank Panin merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) Indorub dan Sariwangi.
Kuasa hukum Bank Panin Sabar M. Simamora mengatakan, perusahaan perkebunan teh itu telah lalai dalam menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi sejak Oktober tahun lalu. Adapun dalam perjanjian perdamaian disebutkan, kedua perusahaan itu akan melakukan pembayaran dengan skema sustainable dengan masa jeda (grace period) selama dua tahun setelah perjanjian dihomologasi.
"Memang ada grace period dua tahun, tapi itu berlaku untuk pokok utang saja sedangkan bunga harus tetap dibayarkan sejak homologasi," ungkap Sabar kepada KONTAN, Rabu (23/11).
Menurut Sabar, Bank Panin belum menerima pembayaran bunga sejak homologasi disahkan. "Satu bulan tak membayar saja utangnya sudah jatuh tempo dan ini sudah 13 bulan, bunga yang harus dibayar sekitar Rp 1,3 miliar," tambah Sabar.
Padahal, Sabar klaim pihak bank sudah memperingati Indorub dan Sariwangi untuk membayar tapi hal itu tetap tak dijalankan. Sehingga untuk mendapat hak pembayaran, Bank Panin menempuh upaya hukum untuk membatalkan perjanjian perdamaian pada 24 Oktober 2014 lalu. Adapun, total tagihan Indorub dan Sariwangi kepada Bank Panin sebesar Rp 30 miliar yang terdiri dari beberapa fasilitas kredit.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Indorun dan Sariwangi Marsel Rajasa masih enggan berkomentar lantaran pihaknya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum dan masih perlu mempelajari lebih lanjut. "Karena ini perkara pembatalan perdamaian, maka kami harus menyusun jawaban yang khusus karena efek dari permohonan ini ada kepailitan dan tak ada upaya perdamaian lagi," jelas dia kepada KONTAN.
Sekadar tahu saja, jika permohonan ini dikabulkan oleh majelis hakim, maka konsekuensinya Indorub dan Sariwangi dinyatakan pailit dan seluruh asetnya akan dilelang untuk membayar tagihan para kreditur.
Perkara ini sudah memasuki sidang kedua pada Selasa (22/11) yang beragendakan pemeriksaan surat kuasa kedua pihak. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 29 November dengan agenda jawaban dari Indorub dan Sariwangi.
Sekadar mengingatkan, Indorub dan Sariwangi sempat berstatus PKPU pada 19 Mei 2015 lantaran permohonan yang diajukan Bank Commonwealth diterima majelis hakim. Saat PKPU, debitur diketahui memiliki total tagihan sebesar Rp 1,2 triliun dari 74 kreditur. PKPU pun berakhir damai lantaran perjanjan perdamaian disetujui hampir seluruh kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News