kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumen kembali ajukan PKPU, ini penjelasan Sentul City (BKSL)


Jumat, 20 November 2020 / 15:28 WIB
Konsumen kembali ajukan PKPU, ini penjelasan Sentul City (BKSL)
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

PT Sentul City Tbk digugat PKPU karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB) antara pemohon dengan Perseroan.

Menanggapi hal ini, Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100 persen dan siap untuk diserahterimakan.

Baca Juga: PT Sentul City Tbk (BKSL) Mengandalkan Proyek yang Sudah Berjalan

Alfian menjelaskan, Perseron akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan pemohon PKPU secara musyawarah.

"Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan," tegas Alfian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (20/11).

Alfian melanjutkan, Perseroan telah dan akan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban berdasarkan PPJB kepada pemohon PKPU. Sebelumnya, PT Sentul City Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya Andi Ang Bintoro di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus- Pailit/2020 PN .Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Agustus 2020, dan didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Digugat Pailit Konsumen, Ini Tanggapan Sentul City",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×