kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Konflik jadi alasan target sawah baru tak tercapai


Kamis, 04 September 2014 / 16:22 WIB
Konflik jadi alasan target sawah baru tak tercapai
ILUSTRASI. Insentif pembelian motor listrik berlaku, Volta Indonesia Semesta siap kerek kapasitas produksi


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Konflik lahan menjadi alasan mengapa target pencetakan lahan sawah baru sebesar 100.000 hektare (ha) lahan per tahun tidak pernah tercapai. Alasan itu dikemukakan oleh Kementerian Pertanian (Kemtan) selaku pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penyediaan pangan di Indonesia. 

Target pencetakan lahan sawah sebesar 100.000 hektare (ha) di luar pulau Jawa tersebut menjadi antisipasi maraknya konversi lahan pertanian di Pulau Jawa. "Banyak konflik tanah ketika kami akan membuka lahan baru yang terlantar. Ketika akan dibuka ternyata banyak klaim masyarakat, jadi belum clean and clear," ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heryawan kepada KONTAN, Kamis (4/9).

Rusman bilang konflik lahan tersebut bisa mencapai 70%. Dengan kondisi itu maka dari target 100.000 ha lahan sawah baru, yang bisa teralisasi hanya sebesar 10.000 ha. Itu saja, menurut Rusman dilakukan dengan berdarah-darah. 

Selain konflik, Kemtan juga kesulitan melakukan pemilihan lokasi karena lokasi pencetakan sawah harus dekat dengan sumber air irigasi. "Jangan sampai cetak sawah baru dieksekusi tapi tidak dipikirkan sumber air dari mana, akhirnya proyek ini mangkrak," ucapnya.

Untuk itu dia berharap pemerintahan berikutnya agar memperkuat lintas sektoral dalam pencetakan sawah. Menurutnya Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ikut dalam memperbanyak lahan sawah ini. Meskipun ada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, namun UU tidak akan berarti jika tidak ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan pelaksananya.

Hingga pertengahan tahun 2014, Kemtan mengklaim sudah bisa mencetak sawah baru seluas 40.000 ha di 21 provinsi di Tanah Air dengan dana sekitar Rp 400 miliar. Tahun 2013 lalu realisasi pencetakan sawah hanya mencapai 62.000 ha dari target 100.000 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×