kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Kementan Siapkan 13.500 Ton Benih untuk Sawah Puso


Selasa, 04 Februari 2014 / 16:55 WIB
Kementan Siapkan 13.500 Ton Benih untuk Sawah Puso
ILUSTRASI. Jenis Olahraga Cocok untuk Pemula


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

DEMAK - Kementerian Pertanian menyiapkan 13.500 ton benih padi untuk membantu para petani yang lahannya puso karena banjir maupun bencana alam lainnya. Jumlah tersebut dapat digunakan untuk menanami 500.000 hektare sawah.

Menteri Pertanian RI Suswono mengungkapkan hal itu usai menyerahkan bantuan untuk kelompok petani di Kabupaten Demak yang sawahnya rusak karena terendam air banjir. "Petani tidak usah khawatir pemerintah akan membantu. Pemerintah punya cadangan benih nasional sebesar 13.500 ton yang siap diberikan jika ada yang membutuhkan," tandas Mentan, Selasa (4/3) di Desa Bungo Lor, Kecamatan Wedung, Demak.

Lebih lanjut Mentan mengemukakan, selain bantuan benih, untuk sawah yang puso, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk dan biaya pengolahan lahan sebesar Rp 2,6 juta per hektare.

Dalam kesempatan tersebut Mentan meminta kepada para petani yang tanamannya rusak terendam untuk tidak buru-buru menanam, karena prediksi curah hujan masih akan tinggi sampai pertengahan Februari, "Lebih baik bersabar sebentar, menunda tanam, daripada ditanam nanti terendam lagi," imbuh Mentan.

Dan khusus untuk bantuan benih, Mentan meminta BUMN yang ditugaskan menyalurkan benih harus sigap, begitu benih dibutuhkan harus segera tersedia, Pasalnya, selain benih memiliki masa kadaluwarsa, menanam juga ada musimnya. 

"Kalau telat benihnya akan expired atau hilang satu musim tanam," tandas Mentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×