Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung usulan pemerintah yang ingin agar warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.
Menurut Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, diisi atau tidaknya kolom agama di KTP merupakan hak dari warga negara.
"Itu kan soal administrasi ya, tidak masalah kalau tidak diisi," ujar Otto saat dihubungi, Jumat (7/11).
Bahkan, kata Otto, Komnas HAM mendorong agar kolom agama di KTP dihapuskan saja. Ia menilai, selama ini warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah sekadar memenuhi hal administratif.
"Kolom agama (di KTP) tidak begitu penting. Malah mendorong untuk dihapuskan saja kolom agama itu," kata Otto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.
Menurut Tjahjo, pihaknya akan segera bertemu Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas masalah itu
"Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News