kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Komnas HAM dorong kolom agama di KTP dihapuskan


Jumat, 07 November 2014 / 18:06 WIB
Komnas HAM dorong kolom agama di KTP dihapuskan
ILUSTRASI. 6 Cara Menggunakan Body Lotion dengan Benar, Kulit Jadi Lembab!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung usulan pemerintah yang ingin agar warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk.

Menurut Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, diisi atau tidaknya kolom agama di KTP merupakan hak dari warga negara.

"Itu kan soal administrasi ya, tidak masalah kalau tidak diisi," ujar Otto saat dihubungi, Jumat (7/11).

Bahkan, kata Otto, Komnas HAM mendorong agar kolom agama di KTP dihapuskan saja. Ia menilai, selama ini warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah sekadar memenuhi hal administratif.

"Kolom agama (di KTP) tidak begitu penting. Malah mendorong untuk dihapuskan saja kolom agama itu," kata Otto.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.

Menurut Tjahjo, pihaknya akan segera bertemu Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas masalah itu

"Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×