kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nur Wahid menyayangkan kolom agama di KTP dihapus


Jumat, 13 Desember 2013 / 17:19 WIB
Nur Wahid menyayangkan kolom agama di KTP dihapus
ILUSTRASI. Bincang Shopee 8.8 Kiat Cermat Mengelola Bahan Makanan Tetap Segar


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan dihapuskannya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Hidayat, data kependudukan merupakan bagian integral dari sistem administrasi negara.

Oleh karenanya kolom agama harus memberikan kepastian untuk menunjang program yang diselenggarakan oleh pemerintah. "Administrasi kan untuk memberikan kepastian kalau tidak bagaimana ada yang bisa diisi, tidak diisi berarti tatanan administrasi kita malah menjadi tidak terukur," kata Hidayat saat dihubungi di Jakarta (Jumat, 13 Desember 2013).

Hidayat menuturkan bahwa data kependudukan sejatinya bertujuan untuk memastikan data-data penduduknya. Namun, dengan penghapusan ini  pemerintah justru membuka ketidakpastian itu sendiri.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Hidayat bersama fraksinya di DPR akan segera menanyakan program tersebut ke pemerintah untuk memperjelas alasan dikeluarkannya kebijakan itu.

"PKS pada prinsipnya menganggap data kependudukan tentang administrasi mengatur dan memperjelas supaya bisa menjadi ukuran dari program pemerintah," katanya.

"Minggu depan akan rapat. untuk rapat Komisi II buat penafsiran yang jelas tentang hal itu," ujarnya lagi.

Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013.

Dalam perkembangannya, terjadi revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Ia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan. Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×