Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: AMSI: Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya merusak demokrasi
Komnas HAM mendapatkan laporan, adanya ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden. Ancaman itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemberi kritik terhadap kebijakan negara. Selain itu juga ada teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum UGM.
“Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tegas Amiruddin,
Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945. Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik.
Baca Juga: Jurnalis Detik.com diancam dibunuh, AJI Jakarta minta usut & Dewan Pers turun tangan
Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News