kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM


Sabtu, 30 Mei 2020 / 16:41 WIB
Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM
ILUSTRASI. Seorang jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/3). Para jurnalis mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang terhadap wartawan iNews TV - Medan, seusai melakukan pe


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: AMSI: Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya merusak demokrasi

Komnas HAM mendapatkan laporan, adanya ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden. Ancaman itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemberi kritik terhadap kebijakan negara. Selain itu juga ada teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum UGM.

“Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tegas Amiruddin,

Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945. Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik.

Baca Juga: Jurnalis Detik.com diancam dibunuh, AJI Jakarta minta usut & Dewan Pers turun tangan

Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.

Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×