kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM


Sabtu, 30 Mei 2020 / 16:41 WIB
Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM
ILUSTRASI. Seorang jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/3). Para jurnalis mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang terhadap wartawan iNews TV - Medan, seusai melakukan pe


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait dengan munculnya aksi teror dan intimidasi terhadap jurnalis Detik.com yang terjadi beberapa waktu lalu. Komnas HAM dalam pernyataan tertulisnya mengecam seluruh teror, intimidasi, ancaman kekerasan terhadap warga.

“Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita, serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang ada,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM, Sabtu (30/5).

Selain menyatakan sikap kecaman terhadap pihak yang mengancam membunuh jurnalis, Komnas HAM juga mengecam adanya teror terhadap semua panitia dan narasumber dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Baca Juga: Forum Pemred desak polisi proses pelaku teror terhadap wartawan Detik.com

“Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat,” kata Beka.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang di dalamnya termasuk kebebasan akademik.

Dan salah satu poin desakan Komnas HAM adalah, desakan kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

“Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali. Demikian sikap ini disampaikan sebagai bagian dari pemajuan, penegakan dan penghormatan,” kata Amiruddin, yang juga Komisioner Komnas HAM.

Untuk diketahui, Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri yang memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Amiruddin menjelaskan, belakangan mereka memberikan perhatian terhadap beberapa kasus yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.

Baca Juga: AMSI: Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya merusak demokrasi

Komnas HAM mendapatkan laporan, adanya ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden. Ancaman itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap pemberi kritik terhadap kebijakan negara. Selain itu juga ada teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum UGM.

“Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tegas Amiruddin,

Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945. Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik.

Baca Juga: Jurnalis Detik.com diancam dibunuh, AJI Jakarta minta usut & Dewan Pers turun tangan

Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.

Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×