Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Etik. Nantinya, Komite Etik ini yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik perihal bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
Juru bicara KPK, Johan Budi menuturkan dua dari lima nama dalam Komite Etik berasal dari internal lingkungan KPK. "Komite Etik sudah dibentuk. Salah satu penasihat yang ikut dalam Komite Etik adalah Abdullah Hehamahua," katanya, Senin (25/2).
Kemudian satu pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Bambang Widjojanto juga masuk. Sementara tiga lainnya dari unsur eksternal KPK yakni mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukti Fadjar.
Komite Etik ini akan langsung mulai bekerja. Sejalan dengan itu, Bambang meminta dukungan masyarakat supaya proses berjalan akuntabel. "KPK meminta dukungan masyarakat agar proses tersebut bisa berjalan dengan akuntabel agar kehormatan lembaga KPK dapat terus dijaga dan terjaga," katanya.
Komite Etik dibentuk untuk menyelidiki pembocor sprindik Anas di level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan KPK.
Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, beredar draf sprindiknya di banyak media. Dalam draf itu tertera tanda tangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja.
Tidak hanya KPK saja yang kini sibuk mengusut bocornya sprindik ini. Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya secara tegas akan mempermasalahkan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News