Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Bidang Partisipasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 1997-1999, Abdul Kholik mengaku tidak percaya jika Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang.
Teman seperjuangan semasa Anas menjabat sebagai mantan Ketua PB HMI Periode 1997-1999 itu menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Anas sebagai tersangka berbau politis.
"Itu adalah keputusan politik yang dibalut hukum. Faktanya bukan gratifikasi. Saya kan kenal lama jadi enggak percaya," kata Abdul di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Sabtu (23/2).
Abdul menjelaskan, dasar ketidakpercayaan itu karena dirinya menilai Anas tidak banyak tingkah. Menurutnya, Anas dalam sosok yang mudah bergaul dan menghindari permusuhan. Anas, lanjutnya, adalah sosok yang lebih mengedepankan intelektualitas dan pengkaderan sejak di HMI.
Terkait ketidakpercayaan itu, dia akan tetap memberikan dukungan moral pada Anas. Ia akan mendukung Anas untuk tetap tegar menghadapi keputusan KPK tersebut.
"Itu hanya karena kader Demokrat ada yang ingin menggeser posisi Anas," tuturnya.
Ia menilai, banyak kader Demokrat yang tidak suka jika alumni HMI mengisi posisi penting di partai tersebut. Namun dirinya enggan menyebut kader Demokrat yang dimaksud. Menurutnya, hal itu pasti ada mengingat banyaknya permasalahan internal di partai menjelang Anas ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal setahu saya di Demokrat sudah proporsional. Anas dalam menjalankan roda partai rasional, bukan karena HMI," pungkasnya.
KPK secara resmi mengumumkan status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga Hambalang kepada Anas dalam jumpa pers, Jumat (23/2). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling tinggi penjara seumur hidup.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. (Adiyta Revianur/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News