kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fakta menarik terkait Anas sebelum jadi tersangka


Senin, 25 Februari 2013 / 10:17 WIB
Fakta menarik terkait Anas sebelum jadi tersangka
ILUSTRASI. Liga Inggris: Newcastle United ingin jemput Alexandre Lacazette dari Arsenal. Pool via REUTERS/Michael Regan


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah fakta menarik seputar penetapan tersangka Anas Urbaningrum diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, Senin (25/2).

Airlangga menjelaskan, ada sejumlah peristiwa sepekan sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka. "Ada langkah-langkah non-hukum yang terjadi dalam waktu singkat (seminggu) sebelum Anas menjadi tersangka," kata Airlangga.

Peristiwa pertama adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintervensi partai via majelis tinggi dengan menyatakan Anas Urbaningrum fokus pada kasus hukum. Padahal saat itu Anas Urbaningrum tidak memiliki status hukum apapun. Selanjutnya, ujar Airlangga, kebocoran Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK sementara kasus ini tidak pernah terjadi hal ini pada kasus-kasus lainnya.

Airlangga menambahkan, fakta Baskoro Yudhoyono mundur sebagai anggota DPR-RI dan terakhir adanya pernyataan Ruhut Sitompul bahwa Anas tidak akan jadi tersangka apabila mundur dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Semua kejadian itu terjadi dalam waktu singkat, seminggu terakhir sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka, Jumat malam (22/2). (Iwan Santosa/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×