kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Fakta menarik terkait Anas sebelum jadi tersangka


Senin, 25 Februari 2013 / 10:17 WIB
Fakta menarik terkait Anas sebelum jadi tersangka
ILUSTRASI. Liga Inggris: Newcastle United ingin jemput Alexandre Lacazette dari Arsenal. Pool via REUTERS/Michael Regan


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah fakta menarik seputar penetapan tersangka Anas Urbaningrum diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, Senin (25/2).

Airlangga menjelaskan, ada sejumlah peristiwa sepekan sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka. "Ada langkah-langkah non-hukum yang terjadi dalam waktu singkat (seminggu) sebelum Anas menjadi tersangka," kata Airlangga.

Peristiwa pertama adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintervensi partai via majelis tinggi dengan menyatakan Anas Urbaningrum fokus pada kasus hukum. Padahal saat itu Anas Urbaningrum tidak memiliki status hukum apapun. Selanjutnya, ujar Airlangga, kebocoran Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK sementara kasus ini tidak pernah terjadi hal ini pada kasus-kasus lainnya.

Airlangga menambahkan, fakta Baskoro Yudhoyono mundur sebagai anggota DPR-RI dan terakhir adanya pernyataan Ruhut Sitompul bahwa Anas tidak akan jadi tersangka apabila mundur dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Semua kejadian itu terjadi dalam waktu singkat, seminggu terakhir sebelum Anas ditetapkan menjadi tersangka, Jumat malam (22/2). (Iwan Santosa/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×