kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Komisi etik KPK mulai bekerja


Senin, 25 Februari 2013 / 17:05 WIB
Komisi etik KPK mulai bekerja
ILUSTRASI. OPPO, merk smartphone terkemuka di dunia, berkolaborasi untuk kedua kalinya dengan pembuat mobil super dari Italia, Lamborghini, melalui OPPO Find X2 pro Automobili Lamborghini Edition. Jumat (16/10/2020) di Jakarta.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Etik. Nantinya, Komite Etik ini yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik terkait bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Juru bicara KPK Johan Budi menuturkan, dua dari lima nama dalam Komite Etik berasal dari internal lingkungan KPK. "Salah satu penasehat yang ikut dalam Komite Etik adalah Abdullah Hehamahua," katanya, Senin (25/2).

Satu pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Bambang Widjojanto juga masuk. Sementara tiga lainnya dari unsur eksternal KPK yakni mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, dan mantan hakim konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Komite Etik akan langsung mulai bekerja. Makanya, Bambang meminta dukungan masyarakat supaya proses berjalan akuntabel. "KPK meminta dukungan masyarakat agar proses tersebut bisa berjalan dengan akuntabel agar kehormatan lembaga KPK dapat terus dijaga dan terjaga," katanya.

Komite Etik dibentuk untuk menyelidiki pembocor sprindik Anas di level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan KPK.

Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, beredar draf sprindiknya di banyak media. Dalam draf itu tertera tanda tangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja.

Tidak hanya KPK saja yang kini sibuk mengusut bocornya sprindik ini. Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya secara tegas akan mempermasalahkan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×