kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi XI janji revisi UU Perbankan tuntas di 2015


Jumat, 23 Januari 2015 / 20:20 WIB
Komisi XI janji revisi UU Perbankan tuntas di 2015
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel 7/8/2023, Perpanjang SIM Langsung jadi Hari Ini


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan revisi Undang-undang Perbankan, yang diantaranya mengatur pengurangan bobot kepemilikan asing pada bank dalam negeriĀ akan selesai tahun ini.

"Ini sudah masuk prioritas legislasi nasional. Kami melihat pihak asing sudah terlalu bebas untuk memiliki bank di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Perbankan, kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Gus, Komisi XI memiliki pandangan yang sama dengan anggota Komisi XI periode sebelumnya, bahwa kepemilikan pihak asing harus dikurangi di bawah 50 persen.

"Besarannya secara substansi belum kami bahas. Namun yang jelas tidak boleh asing menjadi mayoritas pemegang saham," ujar dia.

Dalam rancangan revisi UU Perbankan oleh anggota dewan sebelumnya, di pasal 30, disebutkan kepemilikan asing dikurangi menjadi maksimal 40 persen.

"Kami tidak bisa sebutkan akan lebih rendah dari itu (40 persen) atau tidak, tapi yang jelas akan di bawah 50 persen," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI 2009-2014 sudah membahas rancangan revisi UU Perbankan. Dalam rancangan itu, termuat beberapa poin untuk mengatur gerak-gerik pihak asing dalam industri perbankan, di antaranya pengurangan saham asing dari asalnya yang tidak terbatas menjadi maksimal 40 persen.

Kemudian juga, pada pasal 22 diatur agar kantor cabang bank asing (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas. Namun, pengesahan revisi ini terlambat sebelum pergantian masa bakti anggota DPR pada 1 Oktober 2014.

Gus mengisyaratkan pembahasan revisi ini bisa kembali dari awal, karena tidak ada proses lanjutan dari periode sebelumnya. "Tapi semangatnya masih sama, kita ingin melanjutkan revisi itu," ujarnya.

Revisi UU Perbankan ini, menurut dia, menjadi prioritas legislasi nasional dari Komisi XI, selain beberapa prioritas seperti revisi UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, dan rancangan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×