Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, pihaknya sepakat mendukung Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan dalam penganan virus corona (Covid-19).
Rapat yang berjalan sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB, Rabu (6/5) membahas soal regulasi, baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Covid-19.
Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR RI antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro.
Catatan Komisi XI, langkah-langkah dimaksud hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama, kesinambungan dan kemampuan keuangan negara. Kedua, asas transparansi, akuntabilitas, keadilan. Ketiga, kecepatan, efisiensi, dan efektifitas. Keempat mencegah moral hazard, pembagian risiko dan beban. Terkait dengan hal tersebut KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
Dito menambahkan, Komisi XI DPR RI juga mendukung BI bahwa dalam kondisi pandemic Covid-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit.
Remunerasi bunga rekening Pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka PEN. Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.
Dalam Raker maraton itu, Dito menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI dalam kesimpulan Raker mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021, dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati nantinya akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berkomitmen akan terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19.
“Komisi XI DPR RI juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana,” kata Dito, Rabu (6/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News