Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kemarin (4/5) pukul 23.35 WIB.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, hari ini Perppu akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu 1/2020 itu dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.
Baca Juga: Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum
“Apakah setuju dan dapat menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020?" ucap Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah dalam video conference, Senin malam (4/5).
Said bilang seluruh anggota Banggar telah sepakat Perppu perlu segera diundangkan demi merespons cepat dampak Covid-19.
Anggota Banggar DPR RI Eko Patrio mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Indeks manufaktur Indonesia masih akan turun hingga Mei, ini penyebabnya
Makanya, harapan Eko, Perppu 1/2020 perlu lekas diundangkan. Hanya saja catatannya, anggaran penenangan Covid-19 yang 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) terlampau sedikit.
Eko membandingkan ini jauh lebih rendah daripada negara lain, bahkan negara tetangga seperti Vietnam dengan alokasi anggaran Covid-19 mencapai 3,1% dari PDB.