Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sampai saat ini belum melakukan pembahasan terkait rencana penerbitan surat berharga negara (SBN) Perumahan.
Rencananya SBN Perumahan ini diperuntukkan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian pembahasan bersama pemerintah dan bank sentral, termasuk mekanismenya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Sepakati Anggaran Operasional BI Rp 31,49 Triliun di 2025
"Selesaikan dulu di tingkat pemerintah dan bank sentral, mekanismenya ada baru kita menyetujui secara politiknya seperti apa," ujar Misbakhun kepada awak media di Komplek Parlemen, Selasa (11/3).
Ia menyebut bahwa tahapan tersebut termasuk dalam hal penerbitan surat keputusan bersama (SKB). "Karena tahapan itu kan harus ada SKB-nya seperti apa, itu kan harus dibicarakan di antara pemerintah dan bank sentral dulu lah," katanya.
Ia menilai bahwa pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dikarenakan harus melihat situasi pasarnya.
Misbakhun menyebut, yang bisa mengetahui situasi pasar dan mempunyai instrumen untuk melihat dashboard market tersebut adalah bank sentral dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Kritik Sistem Penempatan Pegawai OJK
"Nanti kan kita tinggal membahas secara teknikal dukungan politik apa yang bisa diberikan dengan program pemerintah itu. DPR kasih waktu," katanya.