Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, terdapat disharmoni dalam aturan tersebut, khususnya antara Pasal 3 dan Pasal 7 RPMK.
Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) RPMK mencakup ruang lingkup terkait standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 3 ayat (3) menjabarkan tiga jenis rokok elektronik, yaitu sistem terbuka (isi ulang cairan nikotin), sistem tertutup (cartridge sekali pakai), dan padat.
Namun, dalam Pasal 7, pengaturan standardisasi kemasan hanya mencakup rokok elektronik sistem terbuka dan tertutup, tanpa aturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat.
Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal
"Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes untuk tidak mengatur rokok elektronik padat yang merupakan produk impor," tegas Misbakhun dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (19/9).
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang menuai penolakan. Saat ini, Kemenkes sedang merampungkan RPMK yang baru.
Misbakhun juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku industri rokok elektronik adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif.
Aturan baru tersebut, menurutnya, akan mempersulit UMKM untuk bersaing dengan perusahaan global yang memiliki modal besar, khususnya karena hilangnya pengaturan untuk rokok elektronik padat.
Baca Juga: Kemasan Polos Ancam Industri Vape, Rancangan Permenkes Tak Berbasis Kajian Ilmiah
"Ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan diskriminatif," tambah Misbakhun.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memproduksi regulasi yang sesuai dengan amanat konstitusi, serta tidak mengeluarkan aturan yang melampaui ketentuan undang-undang.
"Aturan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak ada di batang tubuh norma undang-undangnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News