kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VIII DPR tetapkan MUI berhak keluarkan sertifikasi halal


Senin, 23 Mei 2011 / 17:24 WIB
Komisi VIII DPR tetapkan MUI berhak keluarkan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Orang-orang menyeberang jalan di distrik perbelanjaan Orchard Road ketika negara kota itu membuka kembali ekonomi, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Singapura, 19 Juni 2020.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikasi halal. Sebelumnya, DPR mengusulkan MUI hanya berwenang mengeluarkan fatwa, sedangkan penerbitan sertifikasi akan dilakukan oleh lembaga baru yang memiliki kompetensi.

Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar menjelaskan, MUI akhirnya ditetapkan sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi lantaran lebih mengerti dan bisa bertanggung jawab. Dengan keputusan ini, semua produk akan diperiksa di laboratorium MUI. " Jadi ini untuk mempermudah maka sertifikasi dikeluarkan oleh MUI," katanya, Senin (23/5).

Mes kipun MUI yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikasi halal, Zulkarnaen mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada lembaga baru. “Tapi sampai saat ini, MUI yang akan tetap mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikasi halal,” lanjutnya.

Keputusan rapat internal Komisi VIII tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Legislatif DPR untuk diharmonisasi, setelah itu baru dibawa ke paripurna, “Sekarang belum resmi, nanti setelah di paripurna baru diresmikan, setelah itu baru akan dibahas dengan pemerintah, kita lihat saja nanti rekasi pemerintah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal imas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar mengaku belum mengetahui mengenai keputusan terakhir DPR tersebut. “Namanya rapat internal, ya itu kan mereka yang tahu, saya baru dengar,” ujarnya.

Nasaruddin mengatakan bahwa ia belum bisa berkomentar banyak hingga ada keputusan resmi. “Saya tidak bisa memberi komentar sampai ada keputusan resmi, nanti kalau sudah ada saya akan komentar,” kata Nasaruddin.

Namun, jika keputusan DPR merupakan keputusan masyarakat bersama, pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak. “Ya, prinsipnya jika memang itu keputusan masyarakat, pemerintah tidak bisa ngotot dan memaksakan kehendak, kita lihat apa maunya masyarakat. Namun, jangan lupa, kalau pemerintah juga memiliki kewenangan untuk legislasi dan memberikan usulan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×