kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sertifikasi produk halal akan berlaku wajib


Kamis, 17 Maret 2011 / 07:45 WIB
Sertifikasi produk halal akan berlaku wajib
ILUSTRASI. Bali Kuta Beachwalk atau Beachwalk Bali yang dikembangkan Indonesian Paradise Property Tbk INPP


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari, M Fasabeni |

JAKARTA. Kabar penting bagi para pengusaha makanan minuman. Ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu keputusan tim pembahas RUU ini adalah mewajibkan sertifikasi produk halal (mandatory). RUU ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak RUU ini disahkan, sebagai masa persiapan penerapan wajib sertifikasi produk halal.

Selama masa transisi ini, pengusaha boleh menyertifikatkan produknya agar mendapat stempel halal, boleh juga tidak. "Setelah itu, sertifikasi wajib," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Achmad Zainuddin, kemarin.

DPR juga menyepakati sertifikasi produk halal bagi usaha kecil itu gratis. Anggaran sertifikasi bagi usaha kecil ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kalangan pengusaha menengah dan besar akan dikenai biaya sertifikasi halal. Besarnya berkisar antara Rp 300.000 sampai Rp 5 juta per jenis produk, dan sertifikat halal itu berlaku dua tahun.

Soal penyelenggara sertifikasi halal, DPR belum memutuskannya. Yang jelas, proses sertifikasi halal ini masih akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu fatwa halal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Franky Sibarani, tetap menolak bila sertifikasi halal bersifat wajib. Lagi pula, masa transisi lima tahun tak cukup untuk menyiapkan infrastrukturnya.

Negara juga akan terbebani bila harus menanggung biaya sertifikasi halal pengusaha kecil yang kini berjumlah 2 juta. "Indonesia akan jadi satu-satunya negara yang menerapkan wajib sertifikasi produk halal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×