Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo
Kendati demikian, Ia menilai DPR memiliki pandangan, Jiwasraya harus berstatus badan usaha milik negara atau negara masih pemegang saham pengendali. Lantaran Jiwasraya menjadi asuransi yang besar karena status BUMNnya.
“Kan kebutuhan (Jiswasraya) secara bertahap senilai Rp 36 triliun. Karena ini kan bukan perbankan, nariknya tidak bareng. Pokoknya negara harus mayoritas, harus di atas 50%. Acuan kedua pokoknya sekecil mungkin kalau privatisasi. Itu dulu. Kalau bisa 10% yang dilepas baik, kalau ga cukup 20% sampai 30%. Tapi sekecil mungkin dengan holdingisasi bisa, prinsipnya privatisasi menjadi opsi terakhir,” jelas Aria.
Lanjut Aria, tidak menutup kemungkinan panja asuransi Jiwasraya akan memadukan beberapa opsi yang telah disampaikan manajemen Jiwasraya, tidak hanya satu opsi saja. Tekait PMN, Aria menekankan opsi ini murni untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan
“Bisa atau tidak suntikan dana negara itu bagaimana soal keuangan negara. Kalau memungkinkan kami suntikkan, kalau ga tidak privatisasi. Kalau tidak ya holding atau dua-duanya,” kata Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News