kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:44 WIB
Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya
Pimpinan Komisi VI DPR usai pembahasan kasus Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebabkan manajemen dan pemerintah sebagai pemegang saham harus melakukan restrukturisasi atau penyehatan. Wakil Komisi VI Aria Bima menyatakan terdapat tiga opsi skema penyehatan asuransi pelat merah itu.

Ia bilang opsi tersebut disampaikan oleh Jiwasraya kepada Komisi VI pada rapat tertutup tempo hari. Ketiga opsi itu adalah pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga: Komisi VI DPR bentuk 3 Panja, salah satunya Panja Jiwasraya

Guna mendalami ketiga opsi ini, Komisi VI membentuk panitia kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya. Panja ini diketuai oleh Aria Bima, adapun yang menjadi sekretaris panja adalah Mohamad Hekal.

“Itu opsi-opsi yang waktu itu pernah disampaikan ke komisi VI. Kami dalami dulu di panja ini kalau privatisasi konsekuensi apa? kalau holding konsekuensi apa? Kalau PMN apa? Dasar ada tujuan, target, ada sasaran ada? Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi,” ujar Aria di gedung DPR RI pada Selasa (21/1).

Bila panja memilih untuk opsi privatisasi maka panja pula yang akan menentukan berapa banyak saham milik negara yang akan dilepaskan. Oleh sebab itu, Aria bilang masih terlalu dini untuk mengukur berapa rupiah dana yang akan dibidik dari opsi penyelamatan ini.

Baca Juga: Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK

Kendati demikian, Ia menilai DPR memiliki pandangan, Jiwasraya harus berstatus badan usaha milik negara atau negara masih pemegang saham pengendali. Lantaran Jiwasraya menjadi asuransi yang besar karena status BUMNnya.

“Kan kebutuhan (Jiswasraya) secara bertahap senilai Rp 36 triliun. Karena ini kan bukan perbankan, nariknya tidak bareng. Pokoknya negara harus mayoritas, harus di atas 50%. Acuan kedua pokoknya sekecil mungkin kalau privatisasi. Itu dulu. Kalau bisa 10% yang dilepas baik, kalau ga cukup 20% sampai 30%. Tapi sekecil mungkin dengan holdingisasi bisa, prinsipnya privatisasi menjadi opsi terakhir,” jelas Aria.

Lanjut Aria, tidak menutup kemungkinan panja asuransi Jiwasraya akan memadukan beberapa opsi yang telah disampaikan manajemen Jiwasraya, tidak hanya satu opsi saja. Tekait PMN, Aria menekankan opsi ini murni untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Banyak masalah, Komisi XI DPR bentuk panja pengawasan internal jasa keuangan

“Bisa atau tidak suntikan dana negara itu bagaimana soal keuangan negara. Kalau memungkinkan kami suntikkan, kalau ga tidak privatisasi. Kalau tidak ya holding atau dua-duanya,” kata Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×