kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Komisi Reformasi Polri Usul Revisi UU hingga Delapan Perpol dan 24 Perkap


Selasa, 05 Mei 2026 / 20:17 WIB
Komisi Reformasi Polri Usul Revisi UU hingga Delapan Perpol dan 24 Perkap
ILUSTRASI. Peresmian SPPG Polri Polresta Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi percepatan reformasi Polri melaporkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan struktural kepolisian Tanah Air. 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menyebut salah satu usulan utama yang disampaikan kepada Presiden adalah revisi Undang-Undang tentang kepolisian.

Bukan hanya itu, komisi juga menuntut perubahan aturan turunan yang memberikan instruksi kepada kapolri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan yang disusun tim komisi. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

"Nah, termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung delapan perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029," kata Jimly dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). 

Melalui kebijakan ini, Jimly berharap perbaikan di tubuh Polri tidak hanya bersifat jangka pendek, melainkan sampai jangka menengah di tahun 2029. 

Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyebut ada beberapa poin-poin yang tidak menemui mufakat di tingkat komisi, termasuk dalam pembentukan kementerian keamanan. 

Namun begitu, tadi telah disepakati tak ada pembentukan kementerian baru karena dianggap lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. 

Selain itu, disampaikan juga perbedan pendapat mengenai metode pengangkatan Kapolri. 

Jimly menyebut, sebagian dari anggota menyepakati bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu melewati persetujuan DPR. Sebagian lainnya, tetap berpegang pada kebijakan saat ini yang melalui DPR. 

Namun, tapi Presiden telah memutuskan untuk skema pengangkatan Kapolri tetap menggunakan kebijakan yang saat ini. 

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk polri maupun panglima tni sesuai dengan ketentuan UU itu bukan fit & proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirmed dari parlemen," jelas Jimly. 

Baca Juga: Reformasi Polri, Prabowo Setuju Peran Kompolnas Diperkuat dan Jadi Lembaga Independen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×