kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi IX DPR: Pembentukan Komnas Zoonosis memungkinkan tabrakan wewenang


Minggu, 05 Juni 2011 / 22:01 WIB
ILUSTRASI. Infinix Zero 8 resmi diluncurkan ke pasar Indonesia. HP dengan spesifikasi mentereng ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp3,7 jutaan saja.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Zoonosis harus dengan tujuan dan wewenang yang jelas. Hal ini dikarenakan sudah adanya direktorat di Kementerian Kesehatan yang mengurus penanganan penyakit yang bersumber dari binatang.

"Namun, kalau memang dirasa butuh, jangan sampai bertabrakan fungsinya, harus jelas kewenangannya," ujar Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI-P Caroline Margaret Natasha, Minggu (5/6).

Lebih lanjut Caroline mengatakan, memang dibutuhkan penanganan ekstra untuk pengendalian penyakit menular yang berasal dari hewan seperti anthrax, rabies, flu babi, dan flu burung. Namun, pertimbangan pembentukan lembaga harus dipikirkan dengan matang.

"Akan lebih baik memaksimalkan yang sudah ada. Memang isu penyakit menular dari hewan merupakan isu internasional, namun saya rasa terlalu banyak lembaga juga tidak bagus, tidak sesuai dengan good government," jelasnya.

Anggota DPR Komisi IX Aditya juga menambahkan, sebaiknya pemerintah memaksimalkan fungsi-fungsi organisasi atau direktorat yang sudah ada di kementerian kesehatan, kecuali ada hal yang sangat mendesak sehingga diperlukan pembentukan badan baru yang bersifat adhoc. "Saya berharap Depkes bisa mengefektifkan kinerja dan mengefisiensi anggaran yang diploting," katanya melalui pesan singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×