kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan usul pembentukan otoritas zoonosis


Senin, 13 September 2010 / 18:41 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tampaknya Kementerian Pertanian mau menerapkan betul ungkapan sedia payung sebelum hujan. Walau kasus penyebaran penyakit hewan kepada manusia belum terjadi di Indonesia, Kementrian Pertanian mengusulkan negara ini mendirikan otoritas zoonosis.

Menurut Wakil Menteri Pertanian Bayu Krishamurti, otoritas zoonosis perlu didirikan lantaran penanganan penyakit yang disebabkan oleh hewan, tidak dapat ditangani oleh satu instansi pemerintah saja. "Contoh rabies di Bali, itu urusannya pariwisata, pemerintah daerah, kesehatan hewan. Coba bayangkan bagaimana reputasi Bali kalau daerah wisata itu dikenal sebagai daerah yang tidak bebas rabies. Bayangkan dampaknya ke pariwisata dan sektor lainnya," ucap Bayu, Senin (13/9).

Meskipun ada sejumlah penyakit karena hewan seperti flu babi dan flu burung sudah dimasukkan dalam kategori penyakit endemik, hal ini tetap perlu diwaspadai."Harus ada yang mengkoordinasi, terus terang kalau tidak ada akan sulit," lanjutnya.

Usul Kementerian Pertanian itu telah diajukan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau Menkokesra. Instasi pemerintah yang diharapkan dapat terlibat dalam otoritas ini antara lain adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang terhubung langsung dengan pemerintah daerah.

Aturan-aturan yang akan diterapkan, menurut Bayu contohnya, aturan mengenai pasar unggas di Jakarta. “Aturannya diterbitkan oleh pemerintah daerah bukan oleh Kementerian Pertanian atau Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.

Untuk nasib usulan ini selanjutnya, Bayu mengatakan instansinya hanya bisa menunggu kebijakan dari Menko Kesra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×