kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kembali panggil dua tersangka kasus Pertamina


Kamis, 23 April 2015 / 12:34 WIB
KPK kembali panggil dua tersangka kasus Pertamina
ILUSTRASI. Para penumpang memasuki pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023). Industri asuransi umum melihat peluang besar dan optimistis terhadap meningkatnya permintaan dan pertumbuhan asuransi perjalanan. Apalagi dengan perkembangan digital saat ini makin membaik sehingga asuransi dapat bertumbuh baik seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka dalam kasus suap Tetra Ethyl Lead (TEL) TEL Pertamina tahun 2004-2005 dengan tersangka William Sebastian Liem dan Suroso Atmomartoyo. Panggilan diduga untuk mendalami kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan dua orang tersebut. "Ya, mereka dipanggil dengan kapasitas tersangka dalam kasus yang menjerat mereka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Kamis (23/4).

Sebelumnya, Suroso Atmomartoyo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, dan penetapan tersangka pun sah. Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PTPertamina pada tahun 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.

Kasus tersebut sudah cukup lama mandek, namun penyidikan kasus Innospec ini kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.

Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×