kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tak campuri pelantikan Budi Gunawan


Rabu, 22 April 2015 / 20:54 WIB
KPK tak campuri pelantikan Budi Gunawan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa bagasi motor listrik di halaman Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Pemerintah Kerek Dana Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta per Unit.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia menuai kontroversi. Namun, ketika pelantikan yang digelar tertutup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tak mau ikut campur mengenai hal tersebut.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa mengenai pelantikan Budi Gunawan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian RI. "Sepenuhnya itu diserahkan ke Polri, karena itu domain Polri, KPK tidak dalam kapasitas mencampuri atau mengomentari soal itu" ujar Johan Budi, Rabu (22/4).

Berdasarkan informasi yang beredar, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di lantai II Gedung Utama Mabes Polri. Sejumlah perwira tinggi bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu hadir dalam upacara pelantikan tersebut. Yang menarik, Pelantikan tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi Gunawan. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, karena pengajuan praperadilan diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, maka penetapan tersangka oleh KPK pun tidak sah dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×