Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi konten bisnis streaming film (over the top/OTT) seperti YouTube, Netflix, dan sejenisnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono pun memberi lampu hiaju rencana Kominfo tersebut. Menrurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya konten dewasa yang mendorong ideologi barat di dalam OTT.
"Karena aturan hukum dan infrastruktur sumber daya manusia (SDM) sudah memadai. Saya pribadi sih setuju asal kita sanggup melakukannya," kata Dave kepada Kontan.co.id, Rabu (23/8).
Baca Juga: Menkominfo: Promosi Judi Online Semakin Terang-terangan Lewat Media Sosial
Ia meminta agar aturan yang akan dibuat juga harus selaras dengan sejumlah aturan yang sudah ada agar tidak ada tumpang tindih di dalamnya.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah membuat regulasi yang dapat disesuaikan dengan norma-norma hukum dalam menjaga kultur budaya Indonesia.
"Jangan sampai merusak moralitas anak bangsa dengan menyajikan konten-konten yang berlawanan dengan kultur budaya kita yang jelas-jelas melanggar dengan aturan UU yang kita miliki," jelas Dave.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tengah mengkaji potensi aturan sensor OTT. Tujuanya, mengatur tayangan dan mendorong kesamaan perlakuan dengan tayangan free to air (FTA) seperti stasiun televisi.
"Gini loh, ini sama-sama produknya film. Satu platform OTT dan free to air. Produknya sama kok. Jangan yang satu ketat yang OTT bebas," jelas Budi.
Namun, Budi tidak menjelaskan rinci apakah nantinya platform OTT ini akan masuk dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Telah Takedown 14.297 Situs Terkait Produk Keuangan Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News