Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan tagihan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul.
"Infonya ada tagihan dari Tiga Pilar yang mendadak dimasukkan senilai Rp2,4 triliun beserta anak perusahaannya. Saya tidak menandatangani tagihan apapun," kata Hengky kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).
Pun jika ada tagihan dari Tiga Pilar, Hengky memastikan pihaknya tak bertanggung jawab. Dan menyatakan bahwa tagihan tak sah, dan tak berlaku
"Kalau ada tagihan atas nama TPSF Tbk tanpa tanda tangan saya, itu tidak sah dan tidak berlaku," sambung Hengky.
Asal tahu, tagihan PKPU empat entitas Tiga Pilar ini memang melonjak dibandingkan sebelumnya. Dalam jangka waktu pendaftaran yang ditentukan pengurus sampai 12 September 2018, hanya ada 6 kreditur dengan total nilai tagihan Rp 1,39 triliun.
Nah menurut pengurus PKPU Suwandi, setelah batas waktu pendaftaran taguhan memang masih banyak kreditur yang baru mendaftarkan tagihan.
Dari catatan Kontan.co.id, setidaknya ada 58 kreditur yang telat mendaftar, dan membawa tagihan senilai Rp2,43 triliun. Di mana Rp 2,40 triliun justru berasal dari tagihan terafiliasi.
"Intinya yang tidak telat hanya ada 6 kreditur sementara totalnya ada sekitar 60-an kreditur. Selain tagihan konkuren yang telat memang ada tagihan terafiliasi nilainya kurang lebih Rp2 triliun," kata Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id.
Meski demikian, Suwandi, sebagai pengurus telah mengambil sikap untuk tak memberikan hak suara pada pemungutan suara (voting) kelak atas tagihan terafiliasi tadi. Meskipun nilai tagihan diakui oleh pengurus.
"Tagihannya memang ada di laporan keuangan debitur, makanya tetap dicatat. Tapi tidak diberikan hak suara, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Kita tak beri hak suara untuk voting," lanjut Suwandi.
Terkait pendaftaran tagihan terafiliasi, Kontan.co.id telah berupaya mengonfirmasikan kepada Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta. Sayangnya belum ada respon.
Asal tahu, petinggi Tiga Pilar memang tengah berselisih. Hengky beranggapan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli telah memberhentikan jajaran direksi, termasuk Joko.
Sementara Joko, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa dirinya masih berhak menjabat sebagai pengurus perseroan. Terlebih ia mengandalkan data Sistem Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang masih mencatat namanya sebagai Direktur Utama Tiga Pilar.
Sementara, terkait masuknya tagihan afiliasi kuasa hukum debitur Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bilang, sejatinya tagihan tersebut muncul sebagai jaminan atas utang Obligasi TPS Food I/2013, Sukuk Ijarah TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II/2013.
"Ini kan memang tercatat di laporan keuangan holding (Tiga Pilar) beberapa aset debitur memang dijaminkan untuk bond-bond yang dirilis holding. Jadi holding yang mengajukan tagihan, langsung dari AISA," kata Pringgo saat dihubungi Kontan.co.id.
Dari Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dijaminkan dengan aset tetap Tiga Pilar (entitas anak), Jatisari, dan entitas anak lainnya PT Poly Meditra Indonesia, serta piutang performing Tiga Pilar (entitas anak). Sementara untuk Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp1,2 triliun dijaminkan atas aset tetap Sukses Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News