Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Terkait pendaftaran tagihan terafiliasi, Kontan.co.id telah berupaya mengonfirmasikan kepada Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta. Sayangnya belum ada respon.
Asal tahu, petinggi Tiga Pilar memang tengah berselisih. Hengky beranggapan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli telah memberhentikan jajaran direksi, termasuk Joko.
Sementara Joko, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa dirinya masih berhak menjabat sebagai pengurus perseroan. Terlebih ia mengandalkan data Sistem Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang masih mencatat namanya sebagai Direktur Utama Tiga Pilar.
Sementara, terkait masuknya tagihan afiliasi kuasa hukum debitur Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bilang, sejatinya tagihan tersebut muncul sebagai jaminan atas utang Obligasi TPS Food I/2013, Sukuk Ijarah TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II/2013.
"Ini kan memang tercatat di laporan keuangan holding (Tiga Pilar) beberapa aset debitur memang dijaminkan untuk bond-bond yang dirilis holding. Jadi holding yang mengajukan tagihan, langsung dari AISA," kata Pringgo saat dihubungi Kontan.co.id.
Dari Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dijaminkan dengan aset tetap Tiga Pilar (entitas anak), Jatisari, dan entitas anak lainnya PT Poly Meditra Indonesia, serta piutang performing Tiga Pilar (entitas anak). Sementara untuk Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp1,2 triliun dijaminkan atas aset tetap Sukses Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News