kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Kominfo Ungkap Sulitnya Berantas Judi Online, Tugas Pemerintah Hanya Mengendalikan


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:58 WIB
Kominfo Ungkap Sulitnya Berantas Judi Online, Tugas Pemerintah Hanya Mengendalikan
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyatakan sulitnya memberantas konten-konten di internet terkait aktivitas judi online (judol).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengungkapkan sulitnya memberantas konten-konten di internet terkait aktivitas judi online (judol).

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan judi online sulit diberantas. Sebab, meski kerap kali diblokir masih ada cara lain untuk mengaksesnya.

“Mau diblokir seperti apapun pasti ada cara lain seperti VPN, open browser, open proxy dan lain-lain. Tugas pemerintah bukan membersihkan atau memblokir, tapi mengendalikan,” ujarnya di Gedung Kemkominfo, di Jakarta, Jumat (28/6).

Teguh menjelaskan, pihaknya memiliki dua model dalam menelusuri pergerakan judi online di Tanah Air yakni model aktif dan model pasif. Model aktif dilakukan menggunakan mesin crawling dengan kecerdasan buatan (AI), sementara secara pasif berupa laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat setahun sekitar 50.000 - 100.000 laporan, tapi jumlah mesin yang meng-crawling secara aktif maksimum bisa sampai puluhan juta dalam setahun. Itu tidak akan tuntas, karena produksinya tambah terus, jadi ngga akan pernah selesai kalau kita bicara soal judi online,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait Judi Online, Ini Isinya

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan, Indonesia merupakan negara yang tegas melarang aktifitas judi online, namun negara-negara tetangga bisa mengatur dan membatasi pergerakannya.

Misalnya, Malaysia bisa mengatur aktifitas judi online hanya di kawasan tertentu seperti Genting Island. Kemudian, Singapura di Sentosa Island.

“Jadi tidak ada yang membuka sepenuh hati, tapi tidak ada juga yang melarang sepenuh hati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, untuk mengendalikan judi online di Indonesia bukan hanya mengandalkan kebijakan pemerintah saja melainkan perlu adanya kebijakan politik.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 1.000 lebih anggota legislatif baik DPR maupun DPRD terlibat judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi judi online telah menjangkit hingga ke semua kalangan termasuk anggota legislatif.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, Sekretariat Kesekjenan, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka-mereka itu, dan angkanya hampir Rp 25 miliar,” kata dia Rabu (26/6).

Ivan menyebutkan, transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif tersebut mulai dari ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah. Bahkan, kata dia, ada satu orang anggota yang mendepositkan uangnya hingga sekian miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×