Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Lewat Perpres itu, Pemerintah memadukan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dengan menyediakan infrastruktur digital.
“Kominfo siap melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional sebagaimana amanat Perpes 82 Tahun 2023. Termasuk melalui dukungan infrastruktur digital yang ada, termasuk jaringan pita lebar dan Pusat Data Nasional," ungkapnya dalam pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (03/01/2024).
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Pembangunan Melalui Dana Desa
Percepatan transformasi digital nasional menjadi fokus perhatian penting dalam Visi Indonesia Digital 2045 yang telah diluncurkan Kementerian Kominfo belum lama ini. Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo siap bersinergi dengan Kementerian PANRB untuk mempercepat transformasi digital tanah air.
"Sejalan dengan Visi Indonesia Digital 2045, dalam rangka percepatan transformasi digital, Kominfo siap mendukung KemenPANRB dan akan bekerja sama lebih erat lagi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News