kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo mendadak ingin atur penomoran IP


Jumat, 10 Oktober 2014 / 13:11 WIB
Kominfo mendadak ingin atur penomoran IP
ILUSTRASI. Film The Kissing Booth, salah satu film original Netflix yang mengangkat tema tentang hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nomor protokol internet. Uji publik RPM tersebut telah dimulai sejak 6 Oktober 2014 lalu.

Dalam RPM tersebut, Kominfo berencana untuk mengambil alih peranan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai pengatur nomor IP.

Hal itu membuat APJII merasa keberatan, sebab selama ini merekalah yang mendapatkan mandat dari IDNIC (Indonesia Network Information Center) sebagai pemilik otoritas pemberian domain dan alamat IP.

IDNIC sendiri juga menginduk kepada APNIC (Asia Pacific Network Information Center) yang memberikan hak kepada organisasi tersebut untuk mendistribusikan nomor IP di Indonesia.

Sapto Anggoro selaku Sekjen APJII mengatakan, selama ini IP yang diatur oleh APJII sudah sesuai mandat dari IDNIC dan APNIC. Ia menyayangkan, kenapa tiba-tiba muncul RPM tentang pengaturan nomor IP tersebut oleh Kemenkominfo.

"Selama ini (pengaturan IP) di APJII, karena mandat dari APNIC sebagai NIR (National Internet Registry), selama ini tidak ada masalah kok tiba-tiba ada RPM ini?" ujar Sapto kepada KompasTekno, Kamis (9/10/2014). "Tiba-tiba muncul sementara Kominfo sedang transisi".

Selain terkesan tiba-tiba, Sapto juga mengatakan bahwa materi yang sedang diuji publik itu ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini dibicarakan dengan asosiasi.

"Di asosiasi, selama ini kami mengikuti aturan APNIC, untuk dispute misalnya pakai RFC (Request for Comment)," ujar Sapto. "Tapi dengan RPM ini, maka nantinya semuanya diputuskan oleh menteri untuk dispute".

Menurut Sapto, dalam hal IP, industri internet di Indonesia sudah self-regulated, karena telah mengikuti mekanisme baik dari APNIC, maupun IDNIC. Pemerintah seharusnya tidak perlu lagi mengatur penomoran IP.

APJII juga sudah memiliki prosedur sendiri dalam hal pengambilan keputusan terkait nomor IP, yaitu melalui prosedur open policy meeting dan dilakukan melalui Rakernas APJII.

"Sejak 1996 kita sudah melakukan pengaturan sendiri soal IP dan tidak ada masalah, mengapa melakukan perubahan pada hal yang selama ini sudah baik?" tanya Sapto.(Reska K. Nistanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×