kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Telkomsel minta Kominfo bawa kasus sadap ke PBB


Senin, 24 Februari 2014 / 11:00 WIB
Telkomsel minta Kominfo bawa kasus sadap ke PBB
ILUSTRASI. Masa berlaku paspor 10 tahun. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyadapan yang dilakukan oleh pihak Australia akhir-akhir ini, Telkomsel telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis sekaligus usulan kepada Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Laporan tersebut menjelaskan tentang posisi Telkomsel dalam permasalahan penyadapan  dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini.

Selain itu Telkomsel juga telah menyampaikan usulan kepada Kominfo agar permasalahan penyadapan ini dapat dibawa ke forum International Telecommunications Union (ITU) sebagai badan telekomunikasi dunia di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk dibahas dan mengeluarkan rekomendasi yang sesuai.

Dalam pernyataan tertulisnya, Telkomsel menyatakan, penyadapan dilakukan oleh Australia yang juga merupakan anggota ITU.

Adapun posisi Telkomsel seperti yang dijelaskan kepada Kominfo adalah bahwa Telkomsel selaku operator selular terbesar di Indonesia dalam memberikan layanan kepada masyarakat senantiasa tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan.

Terkait permasalahan penyadapan, Telkomsel selalu merujuk pada  ketentuan dan perundangan sebagai berikut:

a)    UU KPK, UU Intelejen, UU Psikotropika, UU Narkotika , UU Kejaksaan, UU Terorisme yang mengatur kewenangan tindakan penyadapan

b)   Pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi  yang mengatur ketentuan pengamanan jaringan telekomunikasi

c)    Pasal 87 PP No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  yang mengatur ketentuan penyadapan yang dapat dilaksanakan Penyelenggara Telekomunikasi

Berdasarkan ketentuan di atas, Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan 4 (empat Aparat Penegak Hukum) dan 1 (satu) Badan Intelejen Negara  Republik Indonesia, dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan.

Sedangkan dalam hal pengamanan jaringan,  Telkomsel telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a)  Sistem pengamanan jaringan Telkomsel telah mengikuti dan sesuai dengan ”GSM Security Standard” yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yang diatur dalam  FTP 2000 (Fundamental Technical Plan)

b)   Secara internal melalui Keputusan Direksi juga telah diatur Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi yang berisi  standar dan prosedur mengenai pengamanan jaringan telekomunikasi baik secara akses fisik  maupun kesisteman telah dilaksanakan oleh Telkomsel untuk tujuan memelihara kerahasiaan , integritas dan ketersediaan informasi.

Sistem operasional jaringan, charging & billing, e-payment, customer care, service desk  maupun sistem pengelolaan infrastruktur baik secara fisik maupun kesisteman, Telkomsel telah memenuhi standar ISO 27001 : 2005  yang diaudit setiap tahun serta disertifikasi oleh badan sertifikasi independen bertaraf internasional (Bureau Veritas Certification). (Hendra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×