kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo Ultimatum PSE Ini untuk Segera Daftar atau Diblokir


Kamis, 21 Juli 2022 / 20:51 WIB
Kominfo Ultimatum PSE Ini untuk Segera Daftar atau Diblokir
ILUSTRASI. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. 14 PSE Ini Terancam Diblokir Apabila Tak Segera Lakukan Pendaftaran.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, pihaknya melakukan penyusunan terhadap PSE dengan traffic yang paling besar.

Dimana hari ini telah dilakukan kepada 100 traffic yang paling besar di Indonesia. Kemudian esok akan dilakukan compile PSE dengan 1.000 traffic yang paling besar dan dilanjutkan dengan 10.000 terbesar di Indonesia.

"Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan per deadline-nya, kita akan kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati ada lima hari kerja, kalau tidak berlangsung proses pemblokiran sudah berjalan," kata Semuel dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/7).

Baca Juga: Setelah Layanan Cloud dan Ads, Google Daftarkan 4 Layanan Ini ke Kominfo

Data yang didapatkan, dari 100 PSE dengan traffic terbesar di Indonesia, ada 14 PSE yang belum terdaftar. Diantaranya Roblox, Opera, LinkedIn, Paypal, Amazon.com, Yahoo, Alibaba.com, Bing, Dota, Steam, Epic Games, Battlenet, Origin, Counter Strike.

Keseluruhan PSE tersebut terancam diblokir apabila tidak segera memenuhi pendaftaran sebelum tenggat waktu yang diberikan. Adapun tenggat waktu yang diberikan yakni hingga Rabu (27/7) pukul 23.59 WIB. Kini Kemkominfo telah melayangkan surat peringatan kepada ke 14 PSE tersebut.

"Mereka diberikan waktu ultimatum 5 hari kerja untuk mendaftar kalau tidak ini akan masuk ke sistem pemblokiran kita," tegasnya.

Hingga saat ini ada 8.276 PSE yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Semuel menambahkan, dari total PSE yang telah terdaftar tersebut mayoritas merupakan PSE Domestik.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Jika Dapat Transferan Tiba-tiba, Bisa Jadi Pinjol Ilegal!

"PSE yang terdaftar jumlahnya 8.276 totalnya, yang domestik itu 8.069, sedangkan yang asing, benar-benar berbadan hukum asing adalah 207 ini data yang terakhir," kata Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×