kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kominfo Buka Suara Soal Kebocoran Data BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 28 Juni 2024 / 19:42 WIB
Kominfo Buka Suara Soal Kebocoran Data BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Kemkominfo bakal melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data peserta BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bakal melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial X.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi untuk menentukan ini insiden baru atau lampau.

“Dari tim kami investigasi dulu, baru kami tentukan apakah ini insiden betulan atau bukan, atau insiden lama,” ujarnya di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/6).

Teguh mengungkapkan, bila perusahaan maupun instansi terjadi kebocoran data, setelah melakukan pengamanan secara internal, semestinya segera melaporkan kepada Kementerian atau Lembaga pada kesempatan pertama.

“Berikutnya, kalau sudah bisa diidentifikasi data pribadi siapa yang terdampak, harus menyampaikan ke setiap orang yang data pribadinya kemungkinan terdampak. Selama ini kan enggak, kita ngga pernah dapat laporan. Kalau di UU PDP, pemilik data harus tahu kemungkinan data dia terdampak,” ungkapnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan

Teguh tak menampik bahwa kebocoran data kerap ditemukan di jejaring media sosial maupun media massa, bukan dari perusahaan ataupun instansi yang mengalami hal tersebut.

Berkaca dari negara Eropa, lanjut Teguh, bila terjadi kebocoran data pada suatu perusahaan atau instansi mereka bakal memberikan sanksi tegas hingga berupa denda.

“Kalau misalnya ketahuan insiden lebih awal, dendanya lebih kecil dibanding ketahuan sudah lama sudah blow up. Kalau di Eropa begitu, kalau di kita masih belum,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyatakan bahwa dugaan peretasan data BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan isu yang pernah beredar tahun 2023, dan diunggah ulang oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Berdasarkan hasil investigasi yang telah kami lakukan sebelumnya dan investigasi ulang pada Juni 2024 ini, dan dipastikan bahwa data tersebut bukan berasal dari sistem database BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (28/6).

Baca Juga: Dana Kelolaan BP Jamsostek Naik 12% Tembus Rp 740,71 Triliun

Oni menuturkan, pihaknya bakal tetap melakukan langkah-langkah preventif penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data dengan peningkatan proteksi dan ketahanan sistem.

“Kami terus berkomitmen untuk mengelola seluruh data pribadi peserta dengan baik dan aman,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×