Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membuat surat edaran (SE) terkait pedoman pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.
Surat edaran ihwal pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI ini sendiri ditargetkan rampung dan siap diedarkan pada awal Desember yang akan datang.
"Pekan depan akan mendengar masukan-masukan stakeholder AI dan mudah-mudahan SE bisa dikeluarkan awal Desember," kata Wamenkominfo Nezar Patria dalam media briefing di Jakarta, Jumat Petang (23/11).
Nezar menegaskan bahwa pedoman ini nantinya harus dipatuhi oleh pengembang maupun pengguna AI di Indonesia. Tujuannya agar keberadaan AI menjadi tepat guna.
Baca Juga: Syngenta Luncurkan Teknologi Baru untuk Kendalikan Hama Penggerek Batang Padi Kuning
Nezar mengakui, hadirnya AI sebagai perkembangan dari teknologi ini bukan hanya mendatangkan kemudahan namun juga bisa menghancurkan apabila tidak diatur.
Hal ini menurutnya juga sudah menjadi perhatian global. Bahkan kata dia, di beberapa negara maju AI sudah memiliki regulasi tersendiri, misalnya seperti AS dan China yang membuat regulasi yang kuat dan punya standar terkait pengembangan dan pemanfaatan AI.
Indonesia sendiri memilih level SE lantaran Indonesia memiliki isu yang berbeda. Nezar menyebut isu teknologi di Indonesia sendiri masih terkait penyebaran konektivitas. Sehingga menurutnya dengan SE ini sudah cukup untuk meregalasi terkait AI.
"Surat edaran paling tidak buat regulasi awal, dan akan evaluasi secara bertahap," pungkas Nezar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News