kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.432   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.918   -50,40   -0,72%
  • KOMPAS100 1.000   -11,46   -1,13%
  • LQ45 766   -8,77   -1,13%
  • ISSI 226   -1,43   -0,63%
  • IDX30 398   -3,81   -0,95%
  • IDXHIDIV20 467   -4,90   -1,04%
  • IDX80 112   -1,35   -1,19%
  • IDXV30 116   -0,91   -0,78%
  • IDXQ30 129   -1,13   -0,87%

Komdigi Kembali Peringatkan 7 PSE Ini! Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran


Jumat, 20 Juni 2025 / 09:14 WIB
Komdigi Kembali Peringatkan 7 PSE Ini! Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat (20/6). 

Baca Juga: Komdigi Sambut Positif Investasi EDGNEX Rp 37 Triliun guna Perkuat Infrastruktur Data

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

 “Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” ucap dia.

Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya. 

Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan PSE Yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Selanjutnya: 25 Ucapan HUT Jakarta Ke-498 Singkat dan Penuh Semangat

Menarik Dibaca: 25 Ucapan HUT Jakarta Ke-498 Singkat dan Penuh Semangat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×