kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan PSE Yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data


Jumat, 30 Mei 2025 / 13:38 WIB
Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan PSE Yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data
ILUSTRASI. Komdigi menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.  

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Sabar dalam keterangan pers, Kamis (29/5).

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Komdigi juga telah menyampaikan notifikasi kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ucap Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Berdasarkan hasil identifikasi pengawasan rutin terhadap PSE privat, PSE privat yang telah diberikan notifikasi diantaranya yamaha.com (belum terdaftar) milik PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, indofood.com (belum terdaftar) milik PT Indofood Sukses Makmur Tbk, mncgroup.com (belum terdaftar) milik PT MNC Asia Holding Tbk.

Lalu, unilever.com dan unilever.co.id (belum terdaftar) milik PT Unilever Indonesia Tbk, Lazada.com dan aplikasi Lazada (perlu pembaruan data) milik Ecart Webportal Indonesia, traveloka.com dan aplikasi Traveloka (perlu pembaruan data) milik Traveloka Indonesia. 

Selanjutnya, apple.com (perlu pembaruan data) milik Apple Distribution International Limited, ads.google.com dan play.google.com (perlu pembaruan data) milik Google Indonesia.

Selanjutnya: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Undip 2025: Rincian UKT dan IPI Lengkap

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamart Spesial Gajian Periode 30 Mei-1 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×