kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Revisi UU IKN


Senin, 09 Oktober 2023 / 17:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Revisi UU IKN
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proses pembangunan lapangan upacara di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa aturan masuk dalam revisi UU IKN misalnya terkait pembiayaan utang, hak atas tanah (HAT) dan hal lainnya.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menyoroti isi Pasal 16A UU IKN yang memberikan jangka waktu hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun.

Uli mengatakan, pemerintah seperti tidak layak disebut sebagai pengurus negara, akan tetapi pedagang negara karena mengobral tanah air kepada investor sebagai pembeli. Dia menyebut, 190 tahun adalah 3 generasi. Pemerintah telah menggadaikan kehidupan 3 generasi rakyat Kalimantan.

“Tidak masuk akal jika dilihat menggunakan pendekatan kedaulatan rakyat dan negara, tapi bagi mereka masuk akal karena mereka pedagang,” ujar Uli saat dihubungi Kontan, Senin (9/10).

Baca Juga: Kemenhub Sambut Kedatangan Perusahaan Swasta Baru di Bisnis Jasa Pelabuhan

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, pemberian HGU yang selama 95 tahun diberikan secara bertahap. Pemberian hak paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Suyus mengatakan, pengaturan pasal 16A merupakan kemudahan administrasi pemberian hak atas tanah (HAT). Namun demikian, Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan monitoring untuk melihat apakah HAT yang telah diberikan telah digunakan sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah atau tidak.

Jika tidak, maka HAT yang diberikan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tanah terlantar yang dapat ditarik kembali oleh negara. Selanjutnya, HAT itu akan ditawarkan kepada pihak yang benar-benar menggunakan sesuai peruntukannya dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.

Suyus mencontohkan, setelah lima tahun hak atas tanah telah diberikan, namun tidak digunakan untuk kegiatan produktif, maka haknya akan ditarik kembali oleh negara.

“Jadi tidak serta merta diberikan kemudahan – kemudahan, tapi kita juga akan melakukan monitoring yang ketat,” ujar Suyus kepada Kontan, Senin (9/10).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya sejak awal menyoroti isi revisi UU IKN. Misalnya pengaturan pasal 24B yang membuat Otorita IKN leluasa mencari utang untuk melakukan pemindahan dan pembangunan IKN. Hal itu menjadi salah satu alasan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN.

Baca Juga: PT PP akan Bangun Kawasan Perkantoran BUMN di IKN

“Ini perlu dilakukan dengan prudent, sangat hati – hati, karena bisa membebani APBN,” ujar Mardani kepada Kontan, Senin (9/10).

Selain itu, Mardani menyoroti pengaturan hak atas tanah (HAT) seperti hak guna usaha (HGU) yang dapat diberikan hingga 190 tahun. Menurutnya hal itu berbahaya karena mengikat diri hingga hampir dua abad.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×