kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Berharap Revisi UU IKN Dibahas Dalam Waktu Dekat


Selasa, 20 Juni 2023 / 18:45 WIB
Pemerintah Berharap Revisi UU IKN Dibahas Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Pemerintah berharap pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) di DPR RI bisa dilakukan dalam waktu dekat.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) di DPR RI bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Kelembagaan Teni Widuriyanti mengatakan, pemerintah tetap menunggu tahapan sesuai tata tertib yang ada di DPR RI.

"Bappenas sebetulnya berharap pembahasan bisa dilakukan dalam waktu dekat, menunggu tahapan sesuai tatib DPR," kata Teni kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Adapun surat presiden (surpres) mengenai revisi UU IKN sudah disampaikan ke DPR, Senin (19/6). Teni bilang, usai penyerahan surpres masih akan berproses beberapa tahap lagi sesuai tata tertib di DPR RI.

Ia menuturkan, dalam revisi UU IKN ada beberapa perubahan. Misalnya di sektor pertanahan, kewenangan lembaga dan pembiayaan pembangunan IKN. Selain itu ada beberapa poin yang diperkuat dalam revisi UU tersebut.

"Ada beberapa poin tambahan perkuatan lagi seperti SDM dan keberlanjutan IKN melalui komitmen prioritas nasional, tapi poin yang krusial sebagaimana disampaikan Pak Menteri (pertanahan, pembiayaan, kewenangan lembaga)," jelasnya.

Baca Juga: Dipimpin Luhut, Ini Tugas Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan, pembahasan revisi UU IKN tentu harus melalui mekanisme yang ada di DPR. Ia tak menyampaikan kapan pembahasan dapat dimulai, lantaran usai surpres masuk masih diperlukan tahap lanjutan hingga akhirnya di bahas.

"Belum (kita bahas) inikan nanti ada mekanisme kan. Ketika sudah datang (Surpres) akan dibahas di rapim kemudian setelah itu bamus setelah itu akan di bicarakan ke rapat paripurna nanti keputusannya seperti apa," kata Lodewijk.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada akhir Mei lalu mengatakan, ada tiga poin yang direview dalam UU IKN. Diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.

Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya. Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status istimewa.

"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18. Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini," jelasnya.

Kata Suharso, selama ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. Selain itu, nantinya revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tidak menggunakan konsep bongkar pasang.

Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah. Misalnya saja mengenai perekrutan.

Nantinya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN. Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.

"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali. Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali. Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.

Ia menyebut, ada enam urusan absolute yang tidak dimiliki pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan aturan terkait pertahanan, keamanan, pengadilan, agama, moneter, dan fiskal.

"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.

Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita. Kemudian badan usaha otorita tidak akan memiliki model yang sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian mengenai pertanahan, nantinya dengan revisi UU IKN dapat dikelola oleh OIKN. Pasalnya, persoalan tanah yang dikelola pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan kementerian/lembaga.

"Selama ini kan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara. Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelas Suharso.

Baca Juga: Bantahan Kemenpan-RB: Belum Ada PNS yang Tolak Pindah ke IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×