kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KMP belum tentu menyetujui kenaikan harga BBM


Sabtu, 11 Oktober 2014 / 16:46 WIB
KMP belum tentu menyetujui kenaikan harga BBM
ILUSTRASI. Jadwal keberangkatan dan rute KRL Solo-Jogja akhir pekan ini , Sabtu-Minggu, 29-30 April 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan rencana kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak yang akan dilakukan pemerintahan Jokowi-JK, belum tentu disetujui partainya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Sebelum mengambil sikap, partai beserta koalisinya akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan kenaikan harga BBM.

"Kalau skema (kenaikan harga BBM) bagus bisa aja didukung kalau skemanya tidak bagus bisa aja kita koreksi," ujar Drajad di Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (11/10).

Drajad menilai meski secara ekonomi, menaikkan harga BBM sangat diperlukan. Namun terdapat dampak buruk dari kenaikan tersebut. Salah satu dampaknya yakni jurang kesenjangan yang semakin lebar.

"Kita akan lihat bagaimana kebijakan Jokowi dalam masalah BBM ini dan apa yang akan diperbuat karena kalau dilihat dari masalah ekonomi dan pertumbuhan, itu memang ada kebutuhan penaikan harga BBM tapi kalau dilihat dari pemerataan, kenaikan BBM itu akan memperkaya yang sudah kaya," ujar Drajad.

Drajad mengatakan dengan naiknya harga BBM maka akan terjadi kenaikan aset secara cepat. kondisi tersebut menguntungkan kalangan atas dan merugikan golongan menengah ke bawah.

"Karena ada kenaikan aset yang lebih cepat, dengan adanya kenaikan BBM, kelompok kaya diuntungkan dan kelompok menengah dan miskin akan semakim ketinggalan, sehingga kesenjangan akan semakin besar," ujar Drajad. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×